Laman

Autumn

Welcome to Wunder Kammer

Sabtu, 23 Juni 2012

Ternyata Indonesia juga punya "ID-SIRTII"



ID-SIRTII lahir pada tahun Tahun 2007,  melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jarinan Telekomunikasi berbasis Protokol Internet.
ID-SIRTII atau Indonesia Security Incident Response Team of Internet Infrastructure didefinisikan sebagai sebuah tim yang bertugas untuk menjaga keamanan informasi data di Indonesia, apalagi dari serangan cracker ataupun hacker yang banyak menyerang web dan server internet di Indonesia.  
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor26/PER/M.KOMINFO/5/2007  tugas utama ID-SIRTII adalah sebagai berikut:
1.  Mensosialisasikan kepada seluruh pihak yang terkait untuk melakukan kegaitan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet;
2.  Melakukan pemaantauan, pendeteksian dini, dan peringatan dini terhadap ancaman dan gangguan pada jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet di Indonesia;
3. Membangun dan atau menyediakan, mengoperasikan, memelihara, dan mengembangkan sistem database pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet sekurang-kurangnya untuk:
a. Mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas;
b. Menyimpan rekaman transaksi (log file); dan
c. Mendukung proses penegakan hukum.
4. Melaksanakan fungsi layanan informasi atas ancaman dan gangguan keamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet;
5. Menyediakan laboratorium simulasi dan pelatihan kegaitan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet;
6. Melakukan pelayanan konsultasi dan bantuan teknis; dan
7. Menjadi contact point dengan lembaga terkait tentang pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet baik dalam negeri maupun luar negeri.

ID-SIRTII dibangun sepenuhnya melalui dana pemerintah Indonesia, yaitu melalui Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Oleh karena itulah maka untuk sementara ini, keberadaan ID-SIRTII tidak dapat dipisahkan dari peranan Dirjen Postel Depkominfo. Melihat misi serta tugas utamanya, terutama dipandang dari sudut karakteristik customer atau pelanggan utamanya, konstituen ID-SIRTII dapat dibagi menjadi 2 (dua) kelompok utama: konstituen langsung (internal) dan konstituen tidak langsung (eksternal). Termasuk dalam konstituen internet adalah empat kelompok komunitas, yaitu:
·      Internet Service Providers, Internet Exchange Points, dan Network Access Points;
·      Penegak hukum, yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Departemen Kehakiman;
·      CERT/CSIRTS serupa dari negara luar, terutama yang tergabung dalam APCERT (Asia Pacific CERTs); dan
·      Beragam institusi dan/atau komunitas keamanan informasi dan internet di Indonesia lainnya

Gambar: Kelompok Konstituen ID-SIRTII
Sementara itu, konstituen eksternal dari ID-SIRTII (seperti yang terlihat pada gambar) pada dasarnya adalah customer langsung dari keempat konstituen internal terdahulu, sehingga jika dipetakan menjadi:
·      Pengguna internet yang merupakan sebuah korporasi/organisasi maupun individu, dimana pada dasarnya mereka adalah pelanggan dari beragam ISP yang beroperasi di tanah air;
·      Para polisi, jaksa, dan hakim yang ditugaskan oleh institusinya masing-masing dalam menangani kasus-kasus kejahatan kriminal teknologi informasi;
·      CERT/CSIRT yang ada di setiap negara maupun yang telah membentuk kelompok atau asosiasi yang berbeda-beda seperti APCERT dan FIRST; serta
·      Seluruh CERT/CSIRT yang ada di tanah air, termasuk di dalamnya institusi swasta, pemerintahan, dan perguruan tinggi yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung terhadap isu-isu seputar kemanan informasi.
ID-SIRTII adalah benteng pertahanan pertama dalam menghadapi serangan di dunia maya. Serangan itu bisa berupa Ddos, spam, hacking,carding bahkan yang sekarang sedang ramai botnet. Hampir setiap negara mempunyai instansi semacam ini. Jepang punya JP-CERT  (Japan Computer Emergency Response Team), Australia punya AU-CERT(australia computer emergency response team). Tugasnya JP-CERT dan AU-CERT ini sama dengan ID-SIRTII yaitu sebagai pertahanan pertama di dunia maya dalam menghadapi serangan-serangan. 
Selain menghadapi serangan di dunia maya, ID-SIRTII juga mengamankan segala transaksi elektronik, menyimpannya ke dalam secure data center. Untuk hal ini biasnaya ID-SIRTII bekerja sama dengan instansi-instansi CERT dari masing-masing perusahaan. Biasanya tiap-tiap perusahan besar mempunyai CERT(computer emergency response team) sendiri. ID-SIRTII sebagai tembok penghalan pertama akan melaporkan setiap ada serangan berbahaya kepada CERT di tiap2 perusahaan, ISP, dan penyelenggara jasa internet. ID-SIRTII bekerja 24/7 dalam arti 24 jam selama 7 hari, selama 1 bulan dan selama 1 tahun.
ID-SIRTII juga berfungsi membantu kepolisian dalam menyelidiki kejahatan cyber. ID-SIRTII akan membuat forensik internet. mencari bukti kejahatan di internet dll. ID_SIRTII juga akan memantau traffic yang terjadi di indonesia, sehingga ketika ada traffic yang mencurigakan misal mendadak terjadi kenaikan traffic yang signifikan besarnya maka ID-SIRTII akan memberikan warning kepada ISP.

Gambar: Relasi antara ID-SIRTII dan CERT di Masa Mendatang

Struktur Tim Kerja
Secara struktur, otoritas tertinggi sebagai penanggung jawab kinerja kerja ID-SIRTII di Indonesia dipegang oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, yang dalam hal ini dilimpahkan secara langsung kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi25. Sebagai penanggung jawab implementasi sehari-hari, ditunjuklah sepasang pimpinan secara “tandem” yaitu Ketua Pelaksana dan Wakil Ketua Pelaksana ID-SIRTII. Dalam aktivitas kesehariannya, Ketua Pelaksana lebih memfokuskan diri pada aspek-aspek yang bersifat strategis, sementara Wakil Ketua Pelaksana bertugas secara khusus menangani hal-hal yang bersifat teknis operasional. Dengan demikian, maka sepasang pimpinan yang ada saling melengkapi untuk menjalankan ketujuh tugas pokok ID-SIRTII seperti yang telah dikemukakan sebelumnya. Untuk mendukung pimpinan dalam kegiatan yang lebih operasional, maka ditunjuklah lima orang deputi untuk memimpin lima unit utama ID-SIRTII, masing-masing adalah:
1. Deputi Operasional dan Keamanan – dengan tugas pokok melakukan pemantauan atau monitoring terhadap trafik internet yang terjadi di Indonesia dalam mode 24/7;
2. Deputi Aplikasi dan Basis Data – dengan tugas pokok mengelola manajemen traffic log file yang diperoleh dari beragam stakeholder terkait untuk dipergunakan sebagaimana mestinya;
3. Deputi Riset dan Pengembangan – dengan tugas pokok melakukan analisa terhadap tren teknologi dan hal-hal terkait dengan keamanan informasi, termasuk di dalamnya melakukan analisa terhadap kondisi keamanan internet Indonesia berdasarkan hasil pengamatan terhadap trafik yang dilakukan;
4. Deputi Pendidikan dan Hubungan Masyarakat – dengan tugas pokok menyelenggarakan sejumlah program atau aktivitas peningkatan wawasan, kepedulian, dan pendidikan masyarakat terhadap pentingnya melakukan pengamanan terhadap infrastruktur teknologi informasi yang dipergunakan; dan
5. Deputi Kolaborasi Eksternal dan Kemitraan Internasional – dengan tugas pokok mewakili lembaga dalam berbagai kerjasama dan kolaborasi kemitraan antara ID-SIRTII dengan pihak-pihak lain, baik yang berada di tanah air maupun di luar negeri.



Related Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar