CYBERCRIME
Pengertian
Cybercrime
Cybercrime adalah tidak criminal
yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama.
Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi
computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar
hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan
teknologi internet.
Collin
Barry C. menjelaskanistilah cybercrime sebagaiberikut :
“Term
“cyber-crime” is young and created by combination of two words:cyber and crime.
The term “cyber” means the cyber-space (terms “virtual space”,“virtual world”
are used more often in literature) and means (according to thedefinition in
“New hacker vocabulary” by Eric S. Raymond) the informationalspace modeled
through computer, in which defined types of objects or symbolimages of
information exist – the place where computer programs work and data is processed.”
Computer
crime dan cybercrime merupakan 2 (dua) istilah yang berbeda sebagaimana dikatakan
olehNazura Abdul Manap sebagai berikut:
“Defined
broadly, “computer crime” could reasonably include a widevariety of criminal
offences, activities or issues. It also known as a crime committedusing a
computer as a tool and it involves direct contact between the criminal andthe
computer…..There is no Internet line involved, or only limited networking
usedsuch as the Local Area Network (LAN). Whereas, cyber-crimes are
crimescommitted virtually through Internet online. This means that the crimes
committedcould extend to other countries… Anyway, it causes no harm to refer
computercrimes as cyber-crimes or vise versa, since they have same impact in
law.”
Sebagian
besar dar iperbuatan Cybercrime dilakukan oleh seseorang yang sering disebut dengan
cracker. Berdasarkan catatan Robert H’obbes’Zakon, seorang internet Evangelist,
hacking yang dilakukan oleh cracker pertama kali terjadi pada tanggal 12 Juni
1995 terhadap The Spot dantanggal 12 Agustus 1995 terhadap Crackers Move
Page. Berdasarkan catatan itu pula, situs pemerintah Indonesia pertama kali
mengalami serangan cracker pada tahun 1997 sebanyak 5 (lima) kali. Kegiatan
hacking atau cracking yang merupakan salah satu bentuk cybercrime tersebut telah
membentuk opini umum para pemakai jasa internet bahwa Cybercrime merupakan suatu
perbuatan yang merugikan bahkan amoral. Para korban menganggap atau memberi
stigma bahwa cracker adalah penjahat. Perbuatan cracker juga telah melanggar hak-hak
pengguna jasa internet sebagaimana digariskan dalam The Declaration of the
Rights of Netizens yang disusunoleh Ronda Hauben.
Karakteristik
Cybercrime
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional
cybercrime dikenal dengan :
- Kejahatankerahbiru
- Kejahatankerahputih
Cybercrime
memiliki karakteristik unik yaitu :
- Ruanglingkupkejahatan
- Sifatkejahatan
- Pelakukejahatan
- Modus kejahatan
- Jeniskerugian yang ditimbulkan
Dari beberapakarakteristikdiatas,
untukmempermudahpenanganannyamaka cybercrime diklasifikasikan :
a.
Cyberpiracy :
Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software
atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknolog
ikomputer.
b.
Cybertrespass :
Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada
system computer suatu organisasi atau indifidu.
c.
Cybervandalism :
Penggunaant eknologi computer untuk membuat program yang
menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
a. Jenis-jenis cybercrime
berdasarkanjenisaktivitasnya
1. Unauthorized Access to Computer
System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup
ke dalam suatu system jaringan computer secara tidaksah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan
(hacker) melakukannyadengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting
dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang
untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.Kejahatan
ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan
data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap melanggarhukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya
adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurka nmartabat
atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan
suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan
pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document
melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen
e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salahketik” yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak
lain, dengan memasuki system jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
Kejahatan inib iasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun
data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program computer atau
system jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini
dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus computer ataupun suatu program
tertentu, sehingga data, program computer atau system jaringan computer tidak dapat
digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang
dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi,
maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki
data, program computer atau system jaringan komputer yang telah disabotase tersebut,
tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai
cyber-terrorism.
6. Offense against Intellectual
Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak
atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah
peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secarai legal,
penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang
orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal
yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan
ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada
formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahuioleh
orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti
nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dansebagainya.
8. Cracking
Kejahatan denga nmenggunakan teknologi
computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer
dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu mereka mendapatkan akses.Biasanya
kitasering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker
sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang
senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga
dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
9. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi
computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga
dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
b. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif
Berdasarkan
motif cybercrime terbergi menjadi 2 yaitu :
Cybercrime
sebagai tindak kejahatan murni : dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan
secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk
melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system
informasi atau system computer.
Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan abu-abu : dimana kejahatan ini tidak jelas
antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi
tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system
informasi atau system computer tersebut.
Selain dua
jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi :
Cybercrime yang
menyerang individu : kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan
motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun
mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh :Pornografi, cyberstalking, dll
Cybercrime yang menyeranghakcipta
(Hakmilik) : kejahatan yang dilakukan terhadap
hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang
bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
Cybercrime yang menyerangpemerintah : kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan
motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan
yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu
Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar