Laman

Autumn

Welcome to Wunder Kammer

Minggu, 17 Juni 2012

DIGITAL SIGNATURE


DIGITAL SIGNATURE

Digital signature adalah suatu sistem pengamanan yang menggunakan public key cryptography system, atau secara umum pengertiannya adalah : “A data value generated by public key algorithm based on the contents of a lock data and a private key, yielding so individualized crypto checksum.
Tujuan dari suatu tanda tangan dalam suatu dokumen adalah untuk memastikan otentitas dari dokumen tersebut. Suatu digital signature sebenarnya adalah bukan suatu tanda tangan seperti yang kita kenal selama ini, ia menggunakan cara yang berbeda untuk menandai suatu dokumen sehingga dokumen atau data sehingga ia tidak hanya mengidentifikasi dari pengirim, namun ia juga memastikan keutuhan dari dokumen tersebut tidak berubah selama proses transmisi. Suatu digital signature didasarkan dari isi dari pesan itu sendiri.
Berdasarkan sejarahnya, penggunaan digital signature berawal dari penggunaan teknik kriptografi yang digunakan untuk mengamankan informasi yang hendak ditransmisikan/disampaikan kepada orang lain yang sudah digunakan sejak ratusan tahun yang lalu. Dalam suatu kriptografi suatu pesan dienkripsi (encrypt) dengan menggunakan suatu kunci (key). Hasil dari enkripsi ini adalah berupa chipertext tersebut kemudian ditransmisikan/diserahkan kepada tujuan yang dikehendakinya. Chipertext tersebut kemudian dibuka/dideskripsi (decrypt) dengan suatu kunci untuk mendapatkan informasi yang telah enkripsi tersebut. Terdapat dua macam cara dalam melakukan enkripsi yaitu dengan menggunakan kriptografi simetris (symetric cryptography/secret key crypthography) dan kriptografi simetris (asymetric cryptography) yang kemudian lebih dikenal sebagai public key crypthography.
Digital signature merupakan system keamanan kriptografi simetris (symetriccrypthography/secret key crypthography) atau public key cryptography system yang dikenal sebagai kriptografi simetris, menggunakan kunci yang sama dalam melakukan enkripsi dan dekripsi terhadap suatu pesan (message), disini pengirim dan penerima menggunakan kunci yang sama sehingga mereka harus menjaga kerahasian (secret) terhadap kunci tersebut. Salah satu algoritma yang terkenal dalam kriptografi simetris ini adalah Data Encryption standard (DES) yang bertujuan untuk memastikan otentisitas dari dokumen tersebut. Suatu digital signature sebenarnya bukan tangan-tangan biasa, tapi tangan-tangan dengan menggunakan cara yang berbeda untuk mengintai suatu dokumen sehingga dokumen atau data tidak mengidentifikasi dari pengirim, namun juga memastikan keutuhan dari dokumen tersebut tidak berubah selama proses transmisi, digital signature didasarkan dari isidari pesani tu sendiri.
Kriptografi simetris menggunakan dua kunci yaitu satu kunci untuk melakukan enkripsi terhadap suatu pesan (messages) dan kunci yang lain digunakan untuk melakukan dekripsi terhadap pesan tersebut. Antara kedua kunci tersebut berhubungan secara matematis sehingga suatu pesan yang dienkripsi dengan suatu kunci hanya dapat didekripsi dengan kunci pasangannya.
Pada digital signature suatu data/pesan akan dienkripsi dengan kunci simetris yang diciptakan secara acak (randomly generated symmetric key) yang kemudian akan dienkripsi dengan menggunakan kunci publik dari penerima. Hasil dari enkripsi ini kemudian dikenal/disebut sebagai "digital envelope" yang akan dikirimkan bersama pesan/data yang telah dienkripsi.
Tanda tangan secara digital adalah memberikan suatu cirri khas terhadap suatu pesan. Message digest adalah suatu besaran (value) yang berasal dari suatu data/pesan yang memiliki sifat yang unik yang menngintai bahwa pesan tersebut mempunyai suatu besaran tertentu yang diciptakan dengan melakukan enkripsi terhadap suatu data dengan menggunakan kriptografi satu arah (one way crypthography), yaitu suatu tehnik kriptografi yang terhadapnya tidak dapat dilakukan proses pembalikan (reversed). Pada saat message digests dienkripsi dengan menggunakan kunci privat dari pengirim dan "ditambahkan" kepada data/pesan yang asli maka hasil yang didapat adalah digital signature dari pesan tersebut.

Authenticity (Ensured)
Dengan memberikan digital signature pada data elektronik yang dikirimkan maka akan dapat ditunjukkan darimana data elektronis tersebut sesungguhnya berasal. Integritas pesan tersebut akan terjamin karena keberadaan dari Digital Certificate yang diperoleh atas dasar aplikasi kepada Cerfication Authority oleh user/subscriber. digital certificate berisi informasi mengenai pengguna yaitu identitas, kewenangan, kedudukan hokum serta status dari user.
Digital certificate ini memiliki berbagai tingkatan/level yang menentukan berapa besar kewenangan yang dimiliki oleh pengguna.

Integrity
Integritas/integrity yaitu jika seorang penerima pesan/data merasa yakin bahwa pesan/data tersebut pernah dimodifikasi atau diubah selama proses pengiriman atau penyimpanan.
Penggunaan digital signature yang diaplikasikan pada pesan/data elektronik yang dikirimkan dapat menjamin bahwa pesan/data elektronik tersebut tidak mengalami suatu perubahan atau modifikasi oleh pihak yang tidak berwenang. Jaminan authenticity ini dapat dilihat dari adanya hash function dalam sistem digital signature dimanapenerima data (recipient) dapat melakukan pembandingan hash value. Apabila hash value-nya sama dan sesuai, maka data tersebut benar-bena rotentik, tidak pernah terjadi suatu tindakan yang sifatnya merubah (modify) dari data tersebut pada saat proses pengiriman, sehingga terjamin authenticity-nya. Sebaliknya apabila hash value-nya berbeda, maka patut dicurigai dan langsung dapat disimpulkan bahwa recipient menerima data yang telah dimodifikasi.

Non-Repudiation (Tidakdapatdisangkalkeberadaannya)
Non repudiation timbul dari keberadaan digital signature yang menggunakan enkripsi asimetris (asymmetric encryption) yang melibatkan keberadaan dari kunci prifat dankunci public. Pengirim pesan tidak dapat menyangkal bahwa ia telah mengirimkan suatu pesan apabila ia sudah mengirimkan suatu pesan. Non repudiation adalah hal yang sangat penting bagi e-commerce apabila suatu transaksi dilakukan melalui suatu jaringan internet, kontrak elektronik (electronic contracts), ataupun transaksi pembayaran.
Pesan yang telah dienkripsi dengan menggunakan kunci prifat maka ia hanya dapat dibuka/dekripsi dengan menggunakan kunci publik dari pengirim.

Confidentiality
Pesan dalam bentuk data elektronik yang dikirimkan bersifat rahasia/confidential, sehingga tidak semua orang dapa tmengetahui isi data elektronik yang telah di-sign dan dimasukkan dalam digital envelope. Keberadaan digital envelope yang termasuk bagian yang integral dari digital signature menyebabkan suatupesan yang telah dienkripsi hanya dapat dibuka oleh orang yang berhak.Tingkat kerahasiaan dari suatu pesan yang telah dienkrips ini, tergantung dari panjang kunci/key yang dipakai untuk melakukan enkripsi. Pada saa ini sangat panjang kunci yang digunakan adalah sebesar 128 bit.

Related Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar